Liga178 News, Kuala Lumpur – Warganet dihebohkan dengan seorang pria Malaysia yang membunuh seeokor kucing yang sedang bunting ke dalam mesin pengering di tempat laundry umum.
Pengadilan Malaysia pun menjatuhkan vonis 34 bulan penjara kepada seorang pria yang membunuh seekor kucing tersebut. Penjatuhan vonis ini dilakukan di bawah Undang-undang (UU) Kesejahteraan Hewan yang baru berlaku di Malaysia.
Pria bernama K.Ganesh tersebut mendapat hukuman 34 bulan dan denda 40 ribu ringgit atau sekitar Rp136 juta (1 ringgit = Rp3.400) dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap hewan. Dinyatakan bersalah setelah membunuh seekor kucing betina yang tengah hamil dnegan memasukan kucing tersebut ke dalam mesin cuci.
Dinyatakan, pria tersebut pun tidak puas dengan keputusan tesebut dan akan mengajuk banding selagi masih dinyatakan bebas dengan jaminan. Pengacara pun akan meminta dan hukuman penjara minimal, mengingat kasus ini merupakan kasus pertama yang terjadi.
Melalui bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam tindakan dua orang pelaku yang memasukan seeokor kucing yang sedang hamil, dan meninggalkan pergi. Selang beberapa waktu pun seorang perempuan menemukan bangkai kucing tersebut dan melaporakan ke pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui motif di balik aksi pelaku memasukan hewan ke dalam mesin cuci tersebut hingga tewas.