Jakarta – Peredaran Handphone BM atau Smartphone Black Market ( BM ) sangat diharapkan bisa menekan aturan validasi International Mobile Equipment Identity ( IMEI ) yang siap ditandatangani pada 17 Agustus nanti.

Sebelum aturan validasi ini disahkan oleh pemerintah, ada baiknya sahabat Liga178 News mengetahui ciri-ciri handphone seperti apa yang terancam diblokir oleh pemerintah. Berikut ciri-cirinya, seperti yang telah Liga178 News rangkum dari berbagai sumber.

Tidak Punya Garansi Resmi

Untuk memedakan barang resmi atau black market, pemerintah Indonesia mengharuskan seluruh handphone atau perangkat yang dijual di Indonesia wajib memiliki kartu garansi dan panduan penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Aturan ini sudah diterapkan dari awal dan masih berlaku hingga sekarang ini.

Tidak adanya garansi resmi tentunya akan menyulitkan konsumen atau pengguna untuk melakukan klaim ketika meminta layanan perbaikan atau service jika terjadi kerusakan. Jadi pastikan untuk handphone atau perangkat yang kita miliki memiliki garansi resmi agar jika suatu saat terjadi sesuatu akan menjadi lebih mudah dan praktis.

IMEI TIdak terdaftar

Imei merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang dimana berfungsi sebagai nomor identitas pada setiap perangkat yang kita miliki. Imei sendiri dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association ( GSMA ) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Jika suatu ponsen punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki oleh perangkat tersebut.

Tentunya semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel atau perangkat yang ingin dipasarkan atau dijual ke Indonesia. Dimana pada saat ini Kemenperin  ( Kementrian Penindustrian ) terus mengumpulan semua data IMEI dari ponsel resmi.

Tidak Ada Izin Postel

Pemerintah juga mengharuskan setiap smartphone dan berbagai peralatan elektronik yang memiliki koneksi wireless, baik selular, WiFi dan Bluetooth, harus melewati balai uji perangkat untuk mendapatkan izin Postel.

Untuk mengetahui smartphone yang kita beli merupakan barang resmi atau tidak. Bisa melihat nomor izin Postel disetiap kemasan atau dus smartphone, yang biasa berada satu label dengan nomor IMEI.

Format penulisannya seperti ini: xxxxx/SDPPI/tahun. Contohnya 48766/SDPPI/2018 atau 49685/SDPPI/2019. Dimana kita juga bisa melakukan pengecheckan Postel secara online langsung pada situs resminya.

Perhatikan dihasil pengecheckan online, nama customer biasanya brand dari PT atau perusahaan perangkat tersebut, Misalkan Lenovo Indonesia PT atau Samsung Electronic Indonesia PT. atau distributor-distributor resmi seperti PT Erajaya. Kemudian kita harus memperhatikan kolom merek dan model yang sesuai dengan type perangkat yang ada didalam kemasan.

Baca Juga : Begini Cara Mudah Cek IMEI Pada Smartphone