Jakarta, Liga178 News – Mejelis hakim di Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis Prada Deri Pramana seumur hidup karena telah memutilasi si kekasih. Selain pidana pokok penjara, dia juga dipecat dari TNI.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap ketua mejelis hakim, Letkol Chk Khazim saat membaca vonis, Kamis (26/9/2019).
Vonis yang dibacakan mejelis, menurut hakim karena perbuatan terdakwa Deri sudah di luar batas kewajaran. Bahkan perilaku Deri membunuh dan memutilasi kekasihnya bukanlah sifat prajurit TNI.
“Perbuatan terdakwa Deri Pramana tidak mencerminkan lagi sebagai prajurit TNI. Perbuatan terdakwa sudah mencoreng kesatuan dan militer yang dan membuat resah masyarakat,” kata mejelis dengan suara bulat.
Prada Deri divonis penjara seumur hidup karena dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP, junto pasal 190 ayat (1) junto ayat (3) dan (4) Udang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis, Prada Deri langsung menangis. Sementara itu dari belakang, terdengar jelas suara keluarga korban, Fera Oktaria bersyukur.
“Syukurin. Allhamdulillah ya Allah, hakim adil. Matilah kamu dalam penjara,” kata keluarga Fera Oktaria ruang sidang yang sudah menunggu sejak pagi.
Diketahui, pada 22 Agustus lalu oditur militer Mayor Darwin Butar Butar tegas menuntut terdakwa penjara seumur hidup. Oditur juga minta Prada Deri dari dipecat dari prajurit TNI AD.
Tuntutan disebut Oditur sesuai bukti dan keterangan para saksi-saksi di persidangan. Oditur meyakini Prada Deri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP.