Jakarta, Liga178 News– Mantan Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kami (26/9) malam hari.

Kabar yang di dapatkan tersebut dikonfrimasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati.

“ Ya Benar “ Ujar Asfinawati saat di konfrimasi

Menurut keterangan Asfinawati bahwa Dandhy dijemput oleh polisi sekitar pukul 22.45 WIB dikediamannya di kawasan Pondok gede. Dandhy dijemput empat orang.

Berdasar surat penangkapan yang diterima itu Dandhy di tangkap karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU no.8 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 No. 1 tahun 1946 tentang hukum Pidana.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)”mengutip bunyi pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Sebelumnya pria kelahiran umajang ini dikenal vocal meyuarakan kritik kepada pemerintah. Ia membuat beberapa Dokumenter yang mengkritik kebijakan pemerntah seperti “ Rayuan Pulau Palsu” dan ‘ Sexy Killers’.