Jakarta – Pengamat keamanan siber ESET, Yudhi mengakui saat ini fenomena ‘pemulung digital’ memang benar terjadi di era digital. Seperti pemulung, pemulung data juga meminta minta data yang bertebaran di media social.

Pemilik akun Samuel Cristian H @hendraim, bertemu dengna pihak kementerian Dalam negeri untuk mengkalrifikasi perihal buntut kehebohan isu jual beli data e-KTP. Hendra menjelaskan soal modus-modus penjahat dalam mendapatkan data e-KTP warga.

Hendra menjelaskan, dirinya masuk ke dalam akun grup Facebook bernama ‘Dream Market Official’. Di dalam group tersebut melakukan transaksi jual beli KTP ini dari group facebook tersebut.

Modus yang di gunkan dalam group Dream Market bisa mendapatkan kependudukan dengan aneka cara. Pertama, mereka menjalankan modus situs jual -beli online. Mereka kemudian mwajibkan pelaku transaksi jual – beli untuk mengirim data pribadinya berupa KTP.

“jadi dia minta KTP dan selfie KTP,saling bertukar. Pelaku juga mengirim selfie KTP-nya, tapi selfie yang dipakai pelaku itu adalah data orang lain” kata Hendra.

Cara Kedia dalam modusnya dalam orang yang mencari lowongan kerja. Para pemulung data kependudukan itu melakukan hal yang sama yakni, meminta foto selfie e-KTP korbanya. Serta banyak sekali cara yang di gunakan untuk dapatkan data e-KTP nya bisa juga dari group yang dengan niat baik.

Untuk mengshare kartu tanda penduduk(KTP), Surat Izin Mengemudi(SIM), dan data pribadi lain yang di unggah di media social yang bisa di ambil secara mudah. Yang sebenernya berniat baik untuk membantu yang kehilangan data pribadi nya namun di salahgunakan oleh ‘Pemulung Data’ yang sangat berbahaya.

Istilah pemulung data pertama kali disebut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Ia menghibau masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah data kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga(KK) ke media social.

Menurut Zudan, data kependudukan yang beredar di dunia maya atau social media sangat mudah di salahgunkaan. Dia meminta masyakarat agar wasapada dalam mengunggah data pribadi atau data orang lain yang bisa di salahgunakan sebagai parktik jual beli nomor induk kependudukan(NIK).

Yang bisa di salahgunkaan untuk pemulung data e-KTP yang sangat berbahaya yang datanya di pakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan untuk berhati- hati dalam menggunakan social media untuk tidak di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.