Jakarta, Liga178 News – Sri Mulyani Indrawati resmi menjabat kembali sebagai Menteri Keuangan di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid II. Di awal masa jabatan barunya ini, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai untuk hasil tembakau.
Dengan PMK tersebut, maka cukai rokok resmi naik dengan tarif rata-rata 21,56%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Dengan PMK yang baru dirilis Kementerian Keuangan, yakni PMK nomor 152 tahun 2019, maka regulasi tersebut akan mengganti PMK nomor 156 tahun 2018 tentang tarif cukai hasil tembakau.
“Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal I PMK nomor 152, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (23/10/2019).
Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.
Dengan ada nya aturan ini, mungkin masih ada sisi baik dari peraturan baru yang akan di buat ini. Yaitu bagi para perokok aktif akan sedikit berkurang, yang tentu saja akan memperbaiki kesehatan bagi para perokok. Ya, tentu saja sisi negatif yang akan di dapatkan oleh semua perokok di Indonesia akan merasa. Sangat kesulitan untuk membeli rokok yang dimana sudah menjadi kebiasaan bagi mereka.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.