Lumajang – Seorang bapak di Lumajang, SS, tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Padahal pelaku mempunyai lima istri.
“Pelaku memiliki lima istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasan kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Hasan mengatakan dari lima istri yang dipunyai pelaku, empat di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sementara korban yang berusia 19 tahun merupakan anak dari istri kedua yang juga bekerja sebagai TKW.
Lantas, apa yang membuat pelaku tega memperkosa korban? Film porno adalah pemicunya.
“Pengakuan pelaku, dia sering nonton Film Porno sehingga nafsunya selalu naik walaupun istrinya sudah banyak sampai 5, tapi anaknya juga masih diperkosa,” kata Hasan.
Agar tak hamil, pelaku memaksa anaknya mengkonsumsi pil kb Pelaku juga menggunakan alat kontrasepsi.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.