Liga178 News – Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, menggelar sidang lanjutan terhadap Obby Frisman Arkataku (24 tahun), seorang pembina di SMA Taruna Indonesia, Palembang, yang melakukan penganiayaan terhadap Delwyn Berli Juliandro (14 tahun) hingga tewas saat melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS)

Obby dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Hakim menyebut, terdakwa Obby yang bertindak sebagai pembina saat pelaksanaan Masa Orientasi Siswa di SMA Taruna Indonesia, Palembang terbukti melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan sebilah bambu hingga akhirnya korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Kumala Dewi, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari kedepan untuk menimbang atas putusan dari majelis hakim tersebut. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah sesuai dengan tuntutan dari JPU.