Jakarta, Liga178 News – Pembaruan dari system desain kartu Surat Izin Mengemudi (sim) baru, disebut sebagai smart sim diluncutkan pada 22 september 2019. Aparat pihak kepolisian menyebutkan tidak ada biaya penambahan terhadap pembuatan atau perpanjang Smart SIM baru.
Direktur Registasi serta Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jendral Halim Pagarra menyebutkan, tarif pembuatan Smart SIM akan bakal mengacu pada aturan lama. Tidak ada pembaruan atau perubahna terhadap biaya tersebut.
Polisi akan tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tentang jenis dan juga tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Biaya Smart SIM ini tidak ada perubahan, sama saja baik pembuatan baru atau perpanjangan” Kata Halim Dirjen Kepolisian.
Berdasarkan peraturan itu biaya pembuatan SIM A= 120 ribu, SIM C=100 ribu, serta SIM B1=120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A tarifnya yaitu 80 ribu, SIM C=75 ribu, dan SIM B1=80 ribu.
Halim juga mengatakan syarat pembuatan Smart SIM bakal sama seperti sebelumnya, Smart SIM dilengkapi cip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM. Perangkat tersebut akan diberbekali dengan cip, Dimana bisa merekam data forensic kepolisian tentang identitas dan data pelanggaran yang dilakukan dijalan raya.
Smart SIM ini juga berfungsi sebagai alat pembayaran uang elektronik yang dapat diisi saldo maksimal 2 juta rupiah.
“Data kecelakaan lalu lintas pemilik Surat Izin Mengemudi juga akan terkoneksi dengan IRSMS (Server Nasional Korlantas soal Informasi Kecelakaan Nasional). Kata dirjen kepolisian Ilham.
Peluncuran Smart SIM bakal berlangsung pada 22 September atau bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Kata Ilham kepolisian bakal menguji coba SIM baru ini selama 6 bulan, kemudian hasil evalusi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Yang kedepan nya akan dinyatakan sah untuk nasional atau tidaknya.