Jakarta, Liga178 News – Operator telekomunikasi XL Axiata saat ini telah melakukan uji coba (proof of concept/POC) mekanisme pemblokiran ponsel ilegal(Black Market/BM) Dalam aturan IMEI. Operator ini kebagian menguji coba pemblokiran menggunakan mekanisme blacklist(daftar hitam).Sementara operator pelat merah Telkomsel melakukan uji coba dengan mekanisme whitelist(daftar putih).
Kedua metode ini tengah diuji untuk menentukan bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel ilegal akan dilakukan. Aturan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) sendiri rencana berlaku 18 April 2020.
Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI, SIBINA, Ponsel yang ada diluar daftar putih itu akan langsung terblokir.
Plt.Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa mengungkap mekanisme pemblokiran IMEI dengan metode whitelist bakal membutuhkan data yang lebih besar dari mekanisme pemblokiran blacklist. Hal ini dengan asumsi jumlah ponsel legal di Indonesia jauh lebih banyak dari ponsel Ilegal.
“Kita pun sepakat operator untuk tetap komitmen. XL pasti turuti dengan apa pun juga yang pemerintah tetapkan cuma ya kita harus sama-sama masih melakukan penilaian,” Ujar Gede.