Jakarta, Liga178 News – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto kembali bersuara soal proses hukumnya yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tersangka kasus sugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tersebtu mengaku dijebak oleh anak buahnya sendiri yang bernama Edi Dwi Soesianto dalam perkara ini. Edi, Kata dia, telah memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan kepada penyidik KPK.

Melihat hal itu, Toto kembali meminta para penyidik KPK untuk transparan ke publik. Ia bahkan meminta agar penyidik KPK terbuka terkait dugaan dua alat bukti yang membuatnya dijadikan tersangka sampai saat ini.

“Saya akan sangat senang jika ‎penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini,” kata Toto.

“Yang kita tahu, Edi sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali yang yang diambil uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp.10 Miliar dari Lippo Cikarang” Ujarnya.

Toto disangkalan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam petitum permohonan, Toto meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya batal demi hukum dan tidak sah. Selain itu hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Dalam gugatan praperadilan itu, Toto turut meminta hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan dirinya dari tahanan dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta serta immateriil sebesar Rp50 miliar.