Jakarta, Liga178 News — Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai lokasi wisata yang bersifat eksklusif dan pengunjungnya dibatasi hanya untuk yang telah memiliki tanda keanggotaan (membership).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa, menjelaskan, nantinya ada pengaturan kunjungan ke Taman Nasional Komodo, sehingga tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara massal.
Kebijakan ini disebutnya istimewa, karena tidak diperoleh provinsi lain di Tanah Air, di mana pemerintah daerah dilibatkan dalam mengelola sebuah taman nasional.
Sementara Balai Taman Nasional Komodo fokus pada fungsi konservasi dan pengawasan, Pemerintah Provinsi NTT, melalui PT Flobamor, mengelola dari sisi bisnis.
Untuk pengelolaan dari sisi bisnis, pemerintah provinsi akan menggandeng perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang informasi teknologi yang bekerjasama dengan perusahaan nasional.