Jakarta, Liga178 News – Pemerintah indonesia dan jepang mendatangi rumusan kesepakatan (Summary Record on Java North Line Upgrading Project) terkait proyek kreta semi cepat jakrarta-surabaya.

Pendatangan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan proyek moda trasportasi tersebut

Menteri perhubungan budi karya sumadi mengatakan usai pendatangan rumusan kesempakatan tersebut badan kerjasama internasional jepang akan melakukan survei persiapan. Survei itu ditargetkan selesai pada oktober 2020.

kami harap akhir mei 2020 JICA bisa melaporkan hasil awal studi. Saya hanya menambahkan tentang lokasi tana, bisadiberi lebih awal sehingga kami bisa bebaskan tanah lebih cepat”

Dalam kesempatan yang sama Menteri PUPR basuki hadimuljono mengatakan pihaknya akan menutup lintasan sebidang sebanyak 500 lintasan sepanjang jalur kereta semi cepat. Dan untuk rutenya dibuat fly over, underpass,

Mudah mudahan dengan dimulai suvei yang lebih detail ini dan mudah mudahan survei lebih cepat selsai tepat waktu

Sementara itu, duta besar jepang untuk Indonesia masafumi ishii mengatakan jepang akan merencanakan  survei alih teknologi dan konten lokal proyek ini. “dalam survei persiapan ini dibutuhkan komitmen tegas dua negara,” katanya

Sebagai catatan, summary record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan dua belah pihak. Kesempatan itu meliputi hal teknis, antara lain persyaratan teknis proyek, lebar jalur, sistem pessinyalan, desain percepatan.

Rumusan juga mencakup tahapan konstruksi dan sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyoverunderpass, dan JPO. RI-Jepang juga menyepakati pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten lokal.
Lebih lanjut, dua negara juga menyepakati skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sebagai informasi, proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Rencananya, kereta semi cepat Jakarta-Surabaya bakal melaju dengan kecepatan rata-rata 160 kilometer per jam. Dengan kecepatan tersebut, jarak tempuh antar kedua kota besar diharapkan itu bisa ditempuh hanya dalam waktu 5 jam 30 menit.