Jakarta, Liga178 News– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan polisi bakal menindak oknum yang dengan sengaja melakukan penimbun masker. Yang baru- baru ini mengalami kelangkaan usai dua warga Depok, Jawa Barat positif terkena Virus Corona.

Menurut Yusri, kebutuhan akan masker yang meningkat saat ini tak ayal berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan. Karena itu kepolisian bakal mengawal dari sisi hukumnya.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/3).

Yusri menyebut para oknum penimbun masker itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Yusri mengatakan tim cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga bakal melakukan penelusuran terhadap oknum penimbun masker. Sebab, kebanyakan masker-masker itu dijual lewat secara online.

“Kita cek semua, tim cyber kita akan menyelidiki semua, kemudian kita akan mencari para pelaku yang menimbun, menyelidiki ini, semua akan kita lakukan,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Yusri, kepolisian akan tetap mengedepankan langkah preventif sebelum akhirnya memproses secara hukum.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan keberadaan dua WNI yang positif corona. Keduanya merupakan warga Depok, Jawa Barat diduga terinfeksi usai bertemu dengan seorang warga negara Jepang yang dinyatakan positif corona.

Saat ini, kedua perempuan ibu dan anak itu tengah menjalani perawatan di RSPI Sulianto Suroso, Jakarta.

Usai kabar tersebut, masyarakat mulai berbondong-bondong mencari masker dan antiseptic di sejumlah apotek dan toko. Tak hanya itu, masyarakat juga mulai memborong sejumlah kebutuhan pokok.