Pemerintah bakal menghapus kebijakan diskon tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) pada jam dan hari tertentu alias happy hour. Sebagai gantinya, pemerintah akan menetapkan tarif baru yang tertuang dalam peraturan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi tersebut. Ia menyebut akan melakukan deregulasi besar-besaran.

“Nanti sebulan lagi kami akan memberlakukan tarif yang tidak lagi hari-hari tertentu,” katanya, Jumat (2/8).

Ia mengatakan kebijakan diskon tarif LCC yang berlaku saat ini tidak bersifat berkelanjutan (sustainable). Pasalnya, dikhawatirkan diskon justru akan memperburuk kondisi keuangan maskapai.

Di sisi lain, jika maskapai menuntut pemberian insentif dari pemerintah untuk penerapan diskon, ia juga samar hal tersebut bakal menimbulkan beban bagi pihak lain. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mengupayakan jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemberlakuan happy hour bukannya tanpa konsekuensi. Kerugian yang ditimbulkan akibat happy hour ditanggung enam pihak, yakni dua maskapai LCC, AP I, AP II, Pertamina selaku penyedia avtur, dan AirNav.

Namun, struktur tanggungan biaya kerugian berbeda-beda. Kerugian terbesar ditanggung oleh maskapai, mengingat lebih dari 50 persen dari struktur tarif berasal dari kegiatan operasional.

“Kalau pakai kompensasi lagi siapa yang mau kompensasi? Masa iya ambil sini taruh sana. Ya tidak sustainable (berkelanjutan), yang dicari sekarang adalah solusi yang sustainable, bisa terus menerus tanpa kemudian ada yang mengorbankan,” papar Darmin.

Solusi yang dimaksud Darmin adalah mencari celah efisiensi dari faktor internal maupun eksternal yang membebani maskapai. Namun, ia tidak merinci hal tersebut lantaran masih dalam perundingan pemerintah.

Akan tetapi, pemerintah sempat melemparkan wacana kebijakan paket perjalanan murah bagi masyarakat guna menekan harga tiket.

Pemerintah juga berencana membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa pesawat yang datang dari luar negeri. Selain pembebasan PPN jasa sewa pesawat, pemerintah berjanji akan memberikan insentif fiskal bagi jasa sewa, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus PPN atas impor pesawat udara dan suku cadangnya yang digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.