Liga178 News, Indonesia – Maskapai penerbangan Lion Air akan Kembali mengudara dan melayani penumpang berjadwal domestic mulai pada 10 Juni 2020.
Corporate Communications of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal itu menyusul calon penumpang pesawat udara semakin memahami, dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.
“Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang kriteria persyaratan Perjalanan Orang Dalam Massa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19) sebelum kembali mengudara, mengatur Kembali sayrat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana,” Katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti test Kesehatan seperti PCR atau Rapid Test atau surat keterangan Kesehatan. Bagi calon penumpang Lion Air Group, menjelaskan rapit test memiliki masa berlaku 3 hari, sedangkan PCR masa berlaku hingga 7 hari.
Bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendaptkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari sokter rumah sakit atau puskesmas. Calon penumpang yang berencan melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di Mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.