Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) menyadari lembaganya belum ada hak sepenuhnya untuk mengatur konten Media baru seperti Netflix. KPI selama ini memang hanya berwenang mengawasi sekaligus mengatur konten digital konvensional seperti Televisi serta radio.

“KPI pada dasarnya sadar itu (Netflix) bukan aobjek pengawasan, jadi, KPI tidak bisa bertindak di luar kewenangannya,” Kata Irsal di Gedung KPI, rabu (21/8).

Oleh sebab itu, KPI berencana untuk mengawasi terhadap Netflix memerlukan kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak salah satunya adalah perwakilan Masyarakat seperti Remotivi. Sehingga, nantinya kebijakan yang di buat bisa di pertanggungjawabkan dan memiliki landasan hukum.

KPI berencana akan membatasi konten digital untuk bisa membuat tontonnya yang layak untuk di tonton dan membatasi agar tidak ada konten yang vulgar yang bisa di tonton oleh anak kecil. Maka dengan itu akan membuat tontonan yang baik untuk di tonton agar tidak ada kesalahan dalam perkembangan digital yang sedang berkembang sekarang.

Mereka menyinggung tentang kebiasan KPI yang sangat populis dalam mengurusi konten seperti hanya mengurusi hal yang viral dan bertabrakan dengan P3SPS. KPI juga dianggap gagal menegakkan pemantauan kuota iklan, penerapan system siaran jaringan serta politisasi televisi.

Karena dalam kasus Netflix yang sempat ramai dibahas masyarakatan dan menghasilkan petisi menolak recana pemeritah atas platform asal Amerika Serikat tersebut.Rencananya mengawasi konten yang beredar di platform digital ini tetap bergulir meskipun Netflix dan youtube diketahui sudah memiliki mode yang ramah anak-anak.