Jakarta, Liga178 News – Kementerian komunikasi dan Informatika(Kemenkominfo) akan memblokir penyedia sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar ke Kemenkominfo. Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Hanya yang terdaftar yang bisa diakses. Kalau dia tidak terdaftar tapi dia targetkan Indonesia sebagai ruang operasi mereka, merkea tidak akan bisa diakses, nanti kita akan filter” Ujar Samuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin(4/11).
Samuel mengatakan pada aturan PP Nomor 82 PSTE tidak mengatur bahwa PSE lingkup Privat juga harus mendaftar ke Kemenkominfo. Samuel juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya.
Penyelenggara sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, Badan Usaha dan Masyarakat.
“Sifatnya online, sekarang sudah ada tapi untuk yang tadi pelayanan public, Jadi itu ada yang daftar ada yang tidak jadi sekarang semuanya daftar saya tidak akan bedakan lagi” Ujar Samuel
Saat ditanya mengenai akal bulus pengguna yang masih mengakses layanan yang telah diblokir. Samuel hanya mengatakan bahwa tidak ada kepastian hukum ketika mengakses layanan tersebut. bahkan Samuel mengatakan penegakan hukum bisa dilakukan ketika terjadi transaksi apa pun di layanan tersebut.
PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs dan lainnya.