Liga178 News, Jakarta – Kenaikan tarif baru ojek online (ojol) telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Senin 2 September 2019 menerima dukungan positif dari berbagai pihak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi. Dengan ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatkan dengan berlakunya tarif secara nasional, dengan pihak aplikator, pengemudi dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan Tarik ojek online.

Tingkat kepuasan pengguna dan tingkat kesejahteraan pengemudi semakin meningkat. Kenaikan tarif ojek online merupakan salah satu permintaan pengemudi yang sebelumnya sudah dilakukan dibeberapa kota. Sudah di beberapa 50 kota yang pertama kali telah diterapkan, namun tidak ada suatu penurunan yang berarti akan tetapi tetap berjalan dengan baik. Tim dari Kemenhub akan melakukan penelitian, yang bertujuan untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat, kesejahteraan pengemudi, dan ekosistem transportasi pasca kenaikan tarif ojol yang telah berlaku.

Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Senin sore, 2 Agustus kemarin secara resmi telah mengumumkan berlakunya tarif baru ojek online di seluruh wilayah Indonesia. Yakni Zona I Sumtera, Jawa, dan Bali kecuali Jabodetabek di patok tarif antara Rp. 1.850 batas bawah hingga Rp. 2.300 per kilometer untuk batas atas. Biaya minimal antara Rp. 7.000 hingga Rp. 10ribu. Sementara, zona II yakni Jabodetabek, tarif diberlakukan antara Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer dengan minimal biaya Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu. Untuk zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya, tarif diberlakukan antara 2.100 hingga 2.600 per kilometer dengan tarif minimal adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sejumlah warga setuju memgenai kenaikan tarif ini pada ojek online (ojol) ini, namun dengan harapan dengan tarif yang tidak terlalu tinggi, sehingga tidak meresahkan warga untuk kedepannya. Tarif yang berlaku sesuai dengan system zonasi tiap kota/kabupaten. Dengan melakukan pengawasan intensif terkait tarif baru oleh pemerintah.