Liga178 News – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona. Fahrul pun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan dimutasi ke Polda Metro Jaya.

Fahrul diketahui menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.

“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.