Jakarta,Liga178News- Kepolisian Los Angeles, Calofirnia, Amerika Serikat memutuskan menghentikan sementara penggunaan Teknik penangkapan dengan cara menindih leher tersangka dengan lutut, usai insiden yang menewaskasn seorang pria kulit hitam di Minneapolis, George Floyd

Teknik yang  dinamakan chokehold dinilai membahayakan karena menekan pembuluh darah di leher dan menghalangi jalur aliran darah menuju otak, dan bisa membuat seseorang pingsan bahkan berujung kematian.

“Penggunaan Teknik  tersebut dilarang sampai Komisioner Dewan Kepolisian bisa melakukan penilaian ulang secara menyeluruh,” demikian isi pernyataan LAPD.

Seluruh anggota LASD saat ini dilarang menahan Gerakan tunbuh seseorang Ketika ditahan menggunakan Teknik cekikan menggunakan kaki, lutut atau diinjak.

Secara terpisah, hakim pada Pengadilan Kabupaten Hennepin, Karen Janisch, menerbitkan perintah supaya kepolisian Minneapolis mengehentikan penggunaan Teknik chokehold Ketika menangkap tersangka.

Walikota Minneapolis, Jacob Frey, menyetujui usul tersebut pada pekan lalu usai berundung dengan Departemen Hak Asasi Manusia Minneapolis.

Hakim Karen memerintahkan para atasan di kepolisian Minneapolis untuk mencegah jika bawahan mereka menggunakan Teknik tersebut oleh bawahan atau sejawatnya, dengan lisan ataupun perbuatan

Jika diabaikan, maka mereka akan dihukum. Hakim Karen juga mewajibkan seluruh anggota mengenakan dan mengaktifkan kamera pemantau yang dipasang di tubuh untuk merekam kegiatan yang mereka lakukan, supaya bisa dijadikan bahan evaluasi Ketika terjadi sebuah perkara.