Liga178 News, Jakarta – Berlakunya penertiban aturan baru untuk memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam di Indonesia guna menyesuaikan putusan Organisasi Perdangangan Dunia (Wolrd Trade Organizational / WTO).
Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 29 tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dalam perkembangannya telah meluas cakupan impor ayam termasuk pada potongan ayam (sayap, paha, dada). Menteri perdangangan Engartiasto LUkita menegaskan penyesuaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.
Mengenai hal terkait gugatan Brasil atas ketentuan yang berlaku pada prosedur ayam yang diberlakukan di Indonesia. Menteri Perdangangan Engartiasto Lukita menegaskan penyesuaian tidak berarti memberi prefensi perdangangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil.
Perubahan ini mengikuti putusan sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa. Kebijakan yang ditetapkan Indonesia yang bertujuan untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan produk yang jauh lebih aman, sehat dan juga halal untuk di konsumsi. Maka produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi syarat standar kesehatan yang berlaku secara internasional yang berlaku di Indonesia.