Liga178 News- Syahrini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan pornografi. Ia membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/5/2020).

“Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus.

DS mempolisikan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.

Laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial.

Pihak Syahrini membuat laporan dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tak lama, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial M terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Syahrini. M diduga menyebarluaskan video pornografi mirip Syahrini.

Yusri menyebut pelaku berinisial M tersebut ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

“Kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening,” ujar Yusri Yunus.

“Kita masih lakukan pendalaman, kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi,” ungkapnya.

“Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini,” tambah Yusri Yunus.

Atas perbuatan tersebut, keduanya diancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukumam 12 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus.