Jakarta, Liga178 News – Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa di sebut NPWP, sekarang ini sudah sangat mudah. Untuk di dapatkan dengan daftar NPWP Online. NPWP harus dimiliki setiap orang yang memiliki penghasilan. Bagaimana cara daftarnya ?

Daftar NPWP Online tak hanya dibutuhkan untuk membayar kewajiban, akan tetapi juga untuk keperluan lainnya. Misalnya, untuk mendaftar pekerjaan atau membuka usaha salah satu contohnya.

Berikut ini cara daftar NPWP Online : 

  1. Syarat Tahap pertama untuk mendaftar NPWP Online bagi karyawan dengan menyertakan fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA. Sedangkan, bagi orang yang ingin menjalankan usaha, siapkan dokumen identitas diri. Selain itu, sertakan dokumen tempat penyelenggaraan usaha. Seperti surat pernyataan materai menyatakan jenis usaha atau keterangan yang sudah tertulis dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha.
  2. Daftar NPWP Online Dapat dilakukan dengan mengakses laman di alamat yang sudah di cantumkan oleh NPWP Online. Lalu pilih “Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun Setelah daftar NPWP Online, Wajib pajak isi kolom alamat email dan kode captcha untuk verifikasi. Selanjutnya tunggu email verifikasi pendaftaran dan klik tautan di dalam email tersebut untuk tahap daftar NPWP Online. Kemudian setelah berhasil tahap verifikasi, isi formulir NPWP secara lengkap sesuai dengan data. Bila telah selesai, klik kirim dan cetak NPWP Online. terakhir, serahkan berkas daftar NPWP Online ke KPP terdaftar. Namun, wajib pajak juga dapat scan semua berkas dan mengunggah ke laman e-Registration. Jika pendaftaran diterima, maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar.

nah, Selamat daftar NPWP Melalui cara oNline yah, jadi kalian yang belum memiliki NPWP, dapat langsung mencoba nih cara yang mudah dan praktis secara ONLINE.