Jakarta, Liga178 News — Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Susanto, menyebut peredaran narkotika jenis ganja bisa legal. Pengguna bisa berdalih membeli barang haram itu untuk pengobatan.

“Bisa legal itu. Orang menggunakan narkotika harus dengan resep dokter, apakah kondisinya mememenuhi persyaratan untuk mengonsumsi ganja,” kata Susanto dalam diskusi daring bertema Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.

Namun, Susanto menegaskan semua narkotika golongan I di Indonesia, termasuk ganja tak boleh digunakan untuk pengobatan bila tidak mengantongi resep dokter. Ganja hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta menimbulkan potensi ketergantungan yang sangat tinggi.

Menurut dia, penggunaan ganja sebagai pengobatan ditentukan oleh tim medis sesuai kondisi pasien. Karena setiap pasien memiliki penanganan yang berbeda-beda.

“Jadi, kalau ganja dikelola dengan benar, yang pertama untungnya adalah devisa, kita nambah duit di negara. Kedua, kalau ganja dilegalkan, pasar gelap turun,” ujar Singgih..