Yogyakarta – Guru SD di daerah istimewa Yogyakarta harus berurusan bersama dengan polisi yang berinisial SP (37). SP harus siap menerima semua perbuataan yang di perbuat oleh dia karena terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap turis asing di Kampung  Prawirotaman.

Menurut laporan ada dua turis asing dari berbeda negara yang menjadi korban perbuatan SP yaitu turis yang berasal dari Australia dan Belanda. Yang menjadi korban perbuatan SP yang saat itu turis asing tersebut berjalan kakk di gang batik Kampung Prawirotaman, Brotokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta masing masing turis tersebut di kerjaain oleh tersangka pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, menuturkan Penangkpan SP bermula dari pengaduan dari turis asing atau korban serta warga kampung Prawirotaman. Menurut penuturan dari warga sekitar kejahatan memeras payudara yang di lakukan orang tidak di kenal sangat sekali. meresahkan wisatawan asing atau lokal serta warga sekitar. Karena perbuatan ini sangat melecehkan kaum hawa yang tidak terpuji sekali perbuatan memeras payudara.

Tersangka SP, kata Kompol Tri, pelaku selalu menggunakan motor NMAX ketika dia melakukan aksi nya. Modusnya si tersangka terlebih dahulu mencari korban. Ketika menjumpai turis asing berjalan kaki seorang diri, SP dengan cepat lakukan aksi cabulnya kepada korban langsung dia pergi dengan kencang.

Guru SD ini harus siap menjalanin hukum akibat perbuatan asusila dia kepada turis asing yang di akan di pidanakan “ Pasal 281 (KUHP) dengan ancaman penjara selama 2 Tahun 8bulan” sebutnya.

Guru SD yang sudah beristri serta memiliki satu anak harus mendekam di dalam penjara selama 2 tahun 8 bulan. Tersangka SP mengaku sangat menyesali perbuatan nya. Dia harus hilang pekerjaan atas perbuatan nya yang sangat tidak terpuji.