Jakarta, Liga178 News – Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tariff cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dilakukan untuk mengkompensasi tarif cukai hasil tembakau yang tidak naik pada 2019.

“Tahun ini kita tidak menaikkan tarif, sehingga hitung-hitungan gampangnya adalah dua kali atau dua tahun. Ada lompatan dari 2018 ke 2020” Kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat dtemui di Jakarta, Sabtu (14/9).

Heru menjelaskan kenaikan tarif cukai rook dan harga jual eceran menjadi 35 persen ini dilakukan untuk mengendalikan komsumsi dan menjaga penerimaan Negara. Selain itu, melindungi kepentingan industry, termasuk petani dan pekerja hasil tembakau.

Baca Juga : Anak Elvy Sukaesih Ngamuk Karena Di Tolak Ngutang Rokok

“Intinya pemerintah memberi perhatian kepada industry padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari pada modal “ Kata heru.

Dengan pertimbangan dan perlakuan yang lebih ringan tersebut, ini di harapakan untuk industry padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja, meski diperkirakan kebijakan kenaikan tariff cukai akan bisa menekan komsumsi.

Selain itu, kebijakan tariff baru akan mempertimbangkan pengenaan tariff lebih rendah terhadap rokok yang lebih banyak mempunyai konten dalam negeri dibandingkan produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku impor.

“Rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunnya kita akan perhatikan melalui kebijakan tariff dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Prinsip itu yang akan diramu lebih detail” Ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tariff cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai keputusan Presiden.

Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok yang telah dipertimbangkan dari sisi industri, tenaga kerja, petani tembakau, pedagang eceran maupun penerimaan Negara ini, sebelum periode 2018 rata-rata berkisar 10 persen hingga 11 persen.