Liga178 News, Singapura – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura dipenjara selama 6 bulan akibat terbukti mencuri dari keluarga majikan dan Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing & Haid.

Publik “Singa” digegerkan akibat kelakukan TKI Diana yang mencapur nasi dan air yang dihidangkan utnuk keluarha majikannya dengan air kencing, ludah dan bahkan hingga darah haid.

Dilaporkan melalui Channel News Asia pada Senin (14/1/2020), dengan perbuatan keji itu dilakukan sudah sejak bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.

Diketahui majikan yang berjumlah enak orang itu telah memakan dan meminum hidangan tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana. Dengan perbuatan yang mencampuri nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tak memahami jika pekerjaannya tidak benar.

Berkerja sejak tahun 2017, TKI berusia 30 tahun tersebut juga mencuri uang dari keluarga majikannya. Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brangkas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Dengan mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta ke keluarga nya di Indonesia. Untuk seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia dalam pembelaan di persidangan. Dalam persidangan, TKI Diana memgakui telah menyesal atas perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati yang paling dalam.