Jakarta, Liga178 News – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 1.904 pengendara roda empat yang terkena tilang pada pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap hari pertama.
Rinciannya, 941 pengendara pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan 963 pengendara pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00WIB.
“Total kita melakukan penindakan tilang sebanyak 1904 kasus” kata kepala subdirektorat penegakan hukum Ditlantas polda Metro Jaya AKBP M.Nasir saat dikonfrimasi, selasa (10/9).
Dari jumlah pelanggaran tersebut paling terbanyak itu di wilayah Jakarta Barat dengan catatan 395 kasus, kemudian, di Jakarta Utara tercatat sebanyak 389 kasus dan Jakarta Selatan tercatat sebanyak 251 kasus.
Diungkapkan oleh Nasir, para pengendara yang terkena tilang umumnya menyampaikan berbagai alasan kepada petugas.
Namun menurut Nasir, hal itu dikarenakan para pengendara yang tidak memperhatikan rambu lalu lintas tentang ganjil genap.
Diketahui para pengendara yang terkena tilang itu dikenakan pasal 287 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan Gubernur (pergub) nomor 88 tahun 2019 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Aturan ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjul genap yang baru. Selian itu, juga berlaku di 28 ruat jalan di sekitar gerbang tol.
Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00WIB dan 16.00-21.00WIB. aturan tak berlaku pada hari sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional.