Liga178 News – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi berupa teguran tertulis pertama pada program Karma Balik yang tayang di televisi swasta. Program ini dipandu oleh Roy Kiyoshi.

Menurut keterangan dari website resmi KPI, tim pemantauan KPI Pusat menemukan adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Pelanggaran tersebut berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis agar tetap terlihat muda dan cantik. Untuk mendapatkannya, dia harus melakukan ritual berupa meminum darah ayam cemani dan sperma berondong dalam dua minggu sekali.

Dalam program Karma Balik yang tayang 7 Februari lalu pukul 23.27 WIB, ditampilkan adegan wanita tersebut meminum sperma.
Wakil Ketua KPI Pusat selaku Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Lalu, adegan seorang wanita meminum sperma, meski bukan adegan sungguhan, tetap terlihat menjijikan.

Meski pada bagian akhir program Karma Balik memberikan penyelesaian bagi pasien, bukan berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi.

Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita, baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” kata Mulyo.

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar. Yang pertama adalah Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.