Jakarta, Liga178News– Polri memutuskan menunda seluruh kegiatan penerimaan dan juga seleksi anggota imbas penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1105/IV/KES.7./2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Polri Inspektur Jenderal Eko Indra Heri tertanggal 6 April 2020. “Ya betul (Ada penundaan rekrutmen),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (8/4). Dalam surat telegram itu, Kapolri meminta penundaan tersebut dilakukan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Kendati demikian, Idham menjelaskan bahwa kegiatan penerimaan anggota Polri bintara untuk kompetensi khusus di bidang perawatan atau tenaga medis untuk tetap dilakukan. “Tetap dilaksanakan dengan memedomani SOP tentang pencegahan covid-19” tulis surat yang ditandatangani oleh Irjen Eko itu. Masih merujuk pada surat telegram yang sama, Pucuk pimpinan korps Bhayangkara itu pun meminta agar anggotanya memproritaskan penggunaan alat tes cepat atau rapid test kepada tenaga medis dan keluarganya. Selain itu, anggota kepolisian di bidang psikologi diminta untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan konseling atau trauma healing kepada korban ataupun keluarga yang terdampak covid-19. Namun, lanjut Idham, semua kegiatan itu harus berpedoman pada SOP pencegahan covid-19 atau dilakukan secara daring. “Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan” pungkas dia dalam surat itu. Sebagai informasi, surat telegram itu diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan diperlukan untuk menjadi pedoman yang berlaku di lingkungan polri. Hal itu dilakukan untuk mendukung ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelumnya, Kapolri pun sempat mendistribusikan beberapa surat telegram yang menjadi pedoman bagi penyidik di unit reserse criminal (reskrim) dalam menangani suatu kasus selama masa pandemic corona ini. Surat telegram itu pertama, bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi. Ketiga, surat telegram Nomor.ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Surat kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tibua dari Negara terjangkit Covid-19.