Jakarta, Liga178 News – Batas pengampunan denda pajak kendaraan wilayah Jakarta, Jawa Barat, Depok, Bogor dan juga Bekasi akan berakhir sampai Senin 30 Desember 2019. Pemutihan ini bermaksud untuk menghapus pajak kendaraan bermotor diatur oleh keputusan Gubernur Jawa Barat.
Pada aturan tersebut tertulis masa berlaku pemutihan mulai 10 November hingga 30 Desember 2019. Program pemutihan ini berlaku untuk penghapusan denda Pajak Kendaraan. Sehingga pemilik kendaraan hanya akan membayar pajak pokok nya saja.
Selain itu Samsat juga ada diskon satu tahun jika tunggakan pajak mencapai lima tahun. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 89 tahun 2019. Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ada 3 hal poin keringanan yang diberikan Jakarta pada program pemutihan ini. Pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50%untuk BBN-KB Kedua dan seterusnya.
Kedua Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak sampai 2012 dan 25% untuk pajak mulai 2013-2016.
Ketiga penghapusan sanksi administrasi PKB-BBN-KB sampai tahun 2019 Pemutihan Pajak.
Jadi untuk 31 Desmeber itu sudah normal harga pajak yang berlaku. Artinya denda yang belum dibayar akan muncul lagi.
Sedangkan bebas denda pajak kendaraan untuk wilayah Banten sudah habis masa berlakunya sejak periode 31 Oktober 2019.