Berhubungnya dengan kabarnya pembelokiran imei di Indonesia Pertanggal 17 Agustus 2019 tidak jadi dilakukan dikarenakan pertanggal itulah dimana regulasi penandatanganan 3 pihak kementrian yaitu, Kepementrian Perindustrian , Kementrian Perdagangan dan Kementrian Komunikasi Informatika ( kominfo )
Rencana dalam jangka waktu 3-6 Bulan kedepan jatuh Pertanggal 1 Januari 2020 Peraturan Tahap Pemblokiran secara menyeluruh akan dilakukan, Jadi buat kalian tidak perlu khwatir ponsel yang sudah aktif sebelum tanggal tersebut masih bisa dipergunakan hingga 2-3 tahun kedepan,
Tetapi jika : Sebagai contoh jika kalian Membeli Ponsel Di Tanggal 2 Januari 2020 hati-hati ponsel kalian tidak akan mendapatkan Jaringan / Diblokir oleh Pihak Provider alias tidak bisa terhubung dengan SIM Card dari operator selular manapun , Tetapi dapat info angin segar dimana ke3 Kementrian Indonesia memberikan Regulasi Pemutihan dimana per 3 tahun berjalannya pemblokiran akan ada pemutihan bagi ponsel yang terblokir,
Ponsel BM ( BlackMarket ) Bisa didaftarkan imeinya dengan membayar pajak sebesar 10 % dari total harga ponsel yang dimiliki, Tetapi pihak Kementrian menghimbau agar lebih baik membeli ponsel secara resmi yang tersedia di Indonesia Seperti IBox , Infinity , Erajaya , Erafone , TAM dan SEIN Samsung Indonesia.
Untuk pihak turist akan masih bisa mempergunakan ponsel dari asal negaranya dimana setiap turis diharuskan mendaftarkan imei atau pergunakan wifi dan Data Roaming yang disediakan provider Indonesia , khusus turis ada masa aktif SIM Card yang ditentukan , jika masa aktif tersebut habis turis hanya bisa menggunakan wifi dan data roaming..
Regulasi inipun masih belum pasti kabarnya mungkin ada perubahan kesepakatan dari ketiga Kementrian Indonesia , kita tunggu pertanggal 17 Agustus 2019 tanggal peraturan Peresmian Pemblokiran dilakukan ..