Jakarta, Liga178 News – Pendiri Grup Alexis, Alex Tirta dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan surat tanah milik Rahmat Sanusi pada Rabu (6/11).

Rahmat bersama kuasa hukumnya Arbab Paroeka melaporkan Alex Tirta bersama seorang lain bersama Soenaryono dengan laporan bernomor LP/7162/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

“Alex diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan diduga memberikan pernyataan tidak benar dalam akte otentik sehingga terbit sertifikat itu” Ujar Arbab kepada wartawan.

Arbab menceritakan kronologi dugaan Rahmat bermula dari tanah milik Alm. Ayahnya, soekandi bin Bale yang seharusnya diwariskan kepada dirinya.

Namun pada tahun 1998 setelah Soekandi meninggal dunia tanah tersebut malah dikuasai oleh seseorang bernama Mohammad Ichwan dan Taufik Ramdani.

Rahmat kemudian mencoba menempuh jalur hukum untuk merebut kembali tanah milik ayahnya. Ia melayangkan gugatan perdata terhadap Mohammad Ichwan, Taufik Ramdani, Nawawi Suryadi, Chufran Hamal dan Zamir Simon.

Gugatan tersebut di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding yang diajukan oleh Mohammad Ichwan dan kantor Pertahanan Jakarta Utara pun ditolak PN Jakarta Utara.

Kendati menang di pengadilan, eksekusi putusan perdata tak kunjung dilakukan karena diduga ada tiga perkara bantahan dan perkara perlawanan terhadap putusan tersebut.

Perkara bantahan sendiri upaya hukum terkait dengan sah atau tidaknya eksekusi.

Hal itulah yang membuat mereka menduga ada keterlibatan dari Alex Tirta yang menyuruh nama-nama tersebut mengajukan perkara bantahan dan perkara perlawanan.

Menyusul putusan tersebut, akta tanah yang didebatkan justru beralih nama menjadi samina salim. Pihak Rahmat mencurigai Alex Tirta menjadi dalang di balik bergantian nama ini.