Tulungagung – Lima koruptor di Lapas Kelas II B Tulungagung dipastikan tidak mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di momen HUT ke-74 RI. Seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan remisi.
“Sebetulnya di sini ada tujuh warga binaan dari kasus korupsi, tapi yang dua statusnya belum incracht, sehingga masih tahanan, kalau yang 5 sudah napi. Semua tidak ada yang memenuhi syarat,” kata Erry, Jumat (16/8/2019).
Kepala Lapas Tulungagung, Erry Taruna, mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi membutuhkan persyaratan yang relatif rumit dibanding narapidana dari kasus pidana umum lainnya. Persyaratan tambahan itu diantaranya adalah telah membayar denda atau uang pengganti sesuai putusan majelis hakim, serta menjadi Justice Collaborator.
Ke-5 napi koruptor tersebut adalah Dwi Sunarhadi dari kasus korupsi koperasi, Nanang Yasifun terpidana korupsi lapangan bola, Bambang Santoso Sekdes Tulungrejo, Sujoko terpidana korupsi Kantor Pos dan Arif Susila terpidana korupsi koperasi.
“Sedangkan untuk tahanan kasus korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap adalah Prapto mantan Kades Sumberingin Kulon, serta Eko Purnomo mantan Kepsek SMP 2 Tulungagung,” ujarnya.
Menurutnya pada HUT RI tahun ini terdapat 329 napi yang mendapat remisi dengan rincian Remisi Umum (RU) I, potongan 1 bulan 91 orang, potongan dua bulan 72 orang, tiga bulan 71 orang, empat bulan 24 orang, dan lima bulan 12 orang.
“Sedangkan untuk RU 2 atau narapidana yang langsung bebas pada 17 Agustus nanti sebanyak 16 orang. Proses pemberian remisi ini akan kami lakukan setelah upacara detik-detik proklamasi,” ujarnya.
Erry menyebut dari 622 warga binaan di Lapas Tulungagung terdapat 293 orang yang tidak layak mendapatkan remisi, karena berbagai sebab, mulai dari status hukum yang belum tetap, belum memenuhi batas minimal pemidanaan, hingga berbagai persyaratan lain bagi narapidana khusus sesuai PP 99.
“Yang masuk dalam PP 99 itu di antaranya adalah terorisme, narkotika, trafficking, ilegal logging, fishing, kejahatan trans nasional hingga korupsi. Syarat untuk dapat remisi cukup ketat, seperti yang kasus korupsi tadi,” tambahnya.
Pihaknya berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bisa menjadi penyemangat untuk berperilaku yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana yang pernah dilakukan, terlebih bagi narapidana yang akan langsung bebas.
“Di Lapas Tulungagung ini jumlah total warga binaan 622 orang, 517 adalah narapidana dan 105 tahanan titipan dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,” ujarnya.