Jakarta, LigaNews – Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gustri Ngurah Askhara Danadiputra karena menyelundupkan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.
Mengutip laporan keuangan Semester I-2019 maskapai pelat merah itu disebutkan bahwa remunerasi untuk 7 orang direksi mencapai US$ 1.215.727. Jumlah tersebut terdiri dari imbalan kerja jangka pendek US$ 1.012.029, ditambah imbalan kerja pasca kerja US$ 203.698.
Pendapatan tersebut adalah akumulasi selama 6 bulan kerja dari Januari sampai Juni atau semester 1-2019.
Jika dibagi untuk 6 bulan hasilnya adalah US$ 202.621. Lalu dibagi lagi secara rata untuk 7 anggota direksi yang hasilnya adalah US$ 28.945. Itu lah gaji yang diterima masing-masing direksi per bulannya. Jika dirupiahkan adalah Rp 405.230.000 (kurs: Rp 14.000/dolar AS).