Jakarta, Liga178 News – Anggota panitia kerja (panja) DPR RUU permasyarakatan muslim yakub mengatakan hak cuti bersyarat bisa di gunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan jalan ke mall. Itu bisa di lakukan sepanjang didampingin petuga.
Napi bisa mendapat keleluasan tersebut berdasarkan pasal 9 dan 10b RUU pemasyarakatan yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak mendapatkan cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.
“terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan di damping petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu di damping oleh petugas lapas,”
RUU pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga waktu cuti dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebutpun tidak di muat.
Meski begitu, politisi PAN tersebut mengatakan bahwa nanti akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang di maksutd merupakan turunan dari RUU pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.
Nanti di atur di PP untuk mengatur cuti berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu di atur dalam PP.
Terpisah, anggota komisi II DPR arsul sani mengatakan bahwa aturan rinci tentang cuti bersyarat dan diatur lewat peraturan Menteri hukum dan hak asasi manusia (permenkumhan). Bukan PP seperti yang diutarakan muslim.
Pemberian cuti bersyarat, lanjutnya, juga tak lantas membuat napi bebas berjalan -jalan kemana pun.
“nanti di atur dalam permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU permasyarakatan,” ujar arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, senayan.
Sebelumnya, komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU permasyarakatan ke rapat paripuna. Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar di ruang dapat kimisi III DPR, kompleks perlemen, senayan
Ada beberapa pasal yang disoroti sejumlah pihak. Misalnya mengenai pemberian hak rekreasi dan cuti bersyarat bagi para napi.
Revisi UU permasyarakatan ini juga meniadakan PP No. 99 Tahun 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 Tahun 1999. Para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.