Jakarta, Liga178 News — Walau masih terlarang di Indonesia, konsumsi ganja untuk kesehatan dan rekreasi dalam jumlah kecil tak lagi masuk ranah hukum di beberapa negara, salah satunya Belanda.

Di Belanda, penggunaan ganja di coffeeshop (kedai kopi) dan kepemilikan hingga 5 gram untuk penggunaan pribadi tidak akan dikriminalisasi.

Ide lisensi penjualan ganja diperkenalkan sejak tahun 1976 untuk memisahkan obat keras (hard drugs) dan lunak (soft drugs) di Belanda. Ganja masuk dalam kategori soft drugs di Negara Kincir Angin.

1. Tak semua kedai kopi menjual ganja
2. Jangan rakus
3. Hindari perangkap turis
4. Konsumsi dengan santun
5. Jangan malu bertanya
6. Ikut tur

Tak hanya ke coffeeshop, turis juga bakal diajak berkunjung ke Marihuana and Hash Museum di Red Light District yang telah berdiri sejak tahun 1985.