Jakarta – Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan akan mengakomodasi PKL untuk berjualan di trotoar. Anies menilai trotoar tidak eksklusif hanya ditujukan untuk pejalan kaki saja, namun bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian rakyat.

Pernyataan Anies didasarkan pada beberapa peraturan. Di antaranya Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Trotoar, menurut Anies, dibuat tidak hanya untuk satu fungsi saja. Dia menilai trotoar di perkotaan memiliki berbagai macam fungsi.

Ya jadi begini, trotoar itu bisa memiliki fungsi lebih dari satu, untuk pejalan kaki tapi juga untuk yang lain. Dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri PUPR,” kata Anies di Stasiun MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Terkait dengan penataan PKL sendiri, Hari mengatakan akan tetap mengutamakan pejalan kaki. Menurutnya, hanya trotoar tertentu yang bisa digunakan untuk berjualan.

Kalau soal PKL, memang tidak boleh mengokupansi trotoar. Tapi bisa dilihat, trotoar yang ideal itu kan minimal 1,5 meter. Kalau minimal itu untuk trotoar ya fungsinya trotoar dan PKL tidak boleh. Tapi kalau trotoarnya enam meter, delapan meter dan ada space, kita kan juga ya memanusiakan juga,” ucap Hari.

Anies berjanji akan menata penggunaan trotoar tersebut dengan baik. Dia meminta penggunaan trotoar tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki.

Nah kita akan menata, tidak semua tempat nantinya dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi. Nanti semuanya akan diatur, jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak,” ujar Anies.