Jakarta, Liga178News– Garda Indonesia, organisasi pengemudi ojek online (ojol), menyambut positif keputusan pemerintah kenaikan tariff ojek online. Tarif baru akan berlaku mulai 16 Maret 2020.

Melalui keputusan Kementrian Perhubungan, batas bawah tarif ojol naik Rp250 menjadi Rp2.250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 menjadi Rp2.650 per km. Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan tariff baru ojol sesuai dengan saran evaluasi yang diberikan. “Kami menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Direktur Jenderat Hubungan Darat Kemenhub” ujarnya mulai keterangan resmi. Selasa(10/3).

Selain sesuai dengan aspirasi pengemudi ojol, ia menilai formulasi tersebut juga didasari oleh survey yang dilakukan Kemenhub. Kementrian Perhubungan secara resmi menaikkan tariff ojol untuk daerah Jadbodetabek. Tarif barunya, selain tarif baru ojol Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan jasa minimal juga naik dari Rp8.000- Rp10 ribu menjadi Rp9.000 – Rp10.500. “Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)” jelasnya.

Dia mengaku kenaikan tarif ojol telah melalui pertimbangan seperti salah satunya survey pada 1.860 responden yang mengaku tidak merasa keberatan dengan kenaikan tariff ojol.