Jakarta, Liga178 NewsDitahun 2020 siap-siap akan ada banyak kenaikan harga, untuk layanan yang bisa anda nikmati. Sejumlah tarif mulai naik pada 2020 seperti Cukai rokok, Iuran BPJS kesehatan, Tarif Listrik, dan juga Tarif Tol.

Berikut ini dia merupakan daftar kenaikan yang berlaku mulai pada 2020 (Tarif Naik) :

  1. Cukai Rokok

Desas kasus kenaikan cukai rokok terus terdengar diakhir tahun 2019. Ternyata kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada 2020 nanti kedepan nya untuk kenaikan harga. Kenaikan cukai dan batasan harga jual eceran rokok berlaku mulai 1 januari 2020. Sedangkan pita cukai dikeluarkan paling lambat 1 Febuari 2020.

  1. BPJS Kesehatan

Mulai per 1 Januari 2020, pemerintah resmi akan memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan. Dimana ada kelas 1 naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu perbulan. Sementara untuk kelas 2 naik 115% dari Rp 51 Ribu menjadi 110 ribu perbulan. Dan terakhir kelas 3 naik 64,7% dari Rp 25 Ribu menjadi Rp 42 Ribu per bulan nya.

  1. Tarif Listrik

Pemberian subsidi buat golongan tak mampu. Tarif listrik akan berlaku naik untuk 900VA, 1,300VA hingga 6,600VA.

  1. Tarif Tol

Pemerintah menyesesuaikan juga tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal itu demi meningkatkan angka inflasi. Sebelum tutup tahun, beberapa ruas tol sudah dinaikkan diantaranya tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, dan Tanggerang-Merak.