Home Uncategorised Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru Yang Mudah Di Ikuti

Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru Yang Mudah Di Ikuti

0

Jakarta, Liga178 News – Surat izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang lagi sebelum memasuki masanya habis. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM baik melalui online maupun di layanan keliling?

Setiap warga negara di Indonesia tentu nya sangat dan di haruskan memiliki SIM apabila sudah cukup umur. Apabila ingin menggunakan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7, jenis SIM dibagi menjadi empat golongan yakni SIM SIM A, SIM B1, SIM BII, SIM C, dan SIM D.

Berikut ini adalah syarat untuk memperpanjang SIM yang berlaku di Indonesia :

1. Persyaratan Online

Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C. Untuk syarat perpanjang SIM online, peserta hanya perlu melakukan pengisian informasi berupa data permohonan yang berisikan domisili Polda dan Polres.

Kemudian, syarat perpanjangan SIM online juga meminta pengguna mengisi data pribadi, data keadaan darurat dan terakhir konfirmasi data input dan memilih tanggal pengambilan SIM.

Terakhir, halaman registrasi online berhasil dan pengguna akan menerima bukti melalui email.

2. Persyaratan di Layanan Keliling

Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan di pos layanan keliling terdekat. Adapun, pengguna perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat kesehatan dari dokter.

Nah, jangan lupa penuhi syarat perpanjangan SIM ya, agar kalian berhasil untuk melakukan perpanjangan SIM yah.

Exit mobile version