Home Entertainment Putusan Kasasi First Travel, antara hak Korban dan Rampasan Negara

Putusan Kasasi First Travel, antara hak Korban dan Rampasan Negara

0
Putusan Kasasi First Travel, antara hak Korban dan Rampasan Negara

Jakarta, Liga178 News– Negara akan merampas barang bukti dalam kasusu penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau Frist Travel.

Barang bukti tersebut kemudian akan dilelang seluruhnya oleh kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok.

Perampasan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung(MA) berdasarkan pada putusan Nomor 3096 L/Pid.Sus/2018.

Meski jaksa penuntu umum di dalam memori kasasinya memohon agar seluruh barang bukti itu dikembalikan kepada jamaah, MA tak bergeming.

“Kalau masalah hukum Materil, penafsiran, ini bisa lah dibuat penafsiran macam-macam sampai dalam. Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh menafsirkan lagi. itu rambu-rambu yang harus di patuhi”Ucapnya.

Di dalam persidangan yang telah dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri Depok dan pengadilan tinggi Bandung, terungkap bila barang bukti yang disita merupakan hasil pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

Atas dasar itulah, Majelis hakim kemudian memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachaman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

“Oleh karena berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih bingung dengan putusan hakim. Menurut dia, yang paling berhak mendapatkan seluruh aset yang disita adalah jamaah.

“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya,” kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Exit mobile version