Home Entertainment Negatif Narkoba, Vicky Nitinegoro Bebas Dari Penjara

Negatif Narkoba, Vicky Nitinegoro Bebas Dari Penjara

0
Vicky Nitinegoro sempat mengegerkan warganet mengenai kabar diamankan oleh Polda Metro Jaya karena kasus dugaan penggunaan narkoba Bersama dua orang rekannya.

Liga178 News, JakartaVicky Nitinegoro sempat mengegerkan warganet mengenai kabar diamankan oleh Polda Metro Jaya karena kasus dugaan penggunaan narkoba Bersama dua orang rekannya.

Ketiga orang tersebut ditangkap di kediaman Vicky yang beralamat di daerah Benda Atas, Jakarta Selatan pada Selasa (15/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Metro. Polisi menyita satu buah mod atau alat hisap vape berwarna hijau, setelah di periksa labfor, cairan dalam vape milik Vicky terbukti tidak mengandung narkotika.

Melalui dugaan tersebut, Vicky menjalankan penyelidikan, Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berdasarkan hasil tes urine yang di lakukan, Vicky terbukti negative mengonsumsi narkoba. Selain terbukti tidak mengonsumsi narkoba, cairan vape yang di duga mengandung narkoba tidak terbukti.

Baca Juga : Polisi Amankan Artis Vicky Nitinegoro Diduga Narkotika

Melalui hasil dari laboratorium forensik terhadap cairan vape yang dengan negative mengandung cairan narkotika. Melalui sejumlah pemeriksaan, Vicky dan AN di pulangkan karena tidak positif menggunakan narkoba. Sedangkan AJ yang merupakan salah satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran memiliki cairan vape yang mengandung gorilla.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada maka untuk penanganan kasus ini ditetapkan satu orang tersangka yaitu AJ,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Argo, Kamis (17/10).

Positif mengonsumsi narkoba, AJ dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Polisi melepaskan artis Vicky Nitinegoro setelah terbukti tidak mengonsumsi narkoba.

Exit mobile version