Home Berita Viral Upah Minimum Pendapatan Naik jadi 4,2 Juta rupiah, DKI Jakarta

Upah Minimum Pendapatan Naik jadi 4,2 Juta rupiah, DKI Jakarta

0
Upah Minimum Pendapatan Naik jadi 4,2 Juta rupiah, DKI Jakarta

Jakarta, Liga178 NewsAnies Baswedan telah menetapkan upah minimum pendapatan (UMP) 2020 menjadi 4,2 juta rupiah. Kepala dinas tersebut mengatakan bahwa DKI memberikan sejumlah subsidi bagi pekerja lainnya.

Membuat tentram para penduduknya, yang menginginkan pekerjaan yang layak. Serta bisa hidup dikota Jakarta yang memenuhi kebutuhan pangan (Upah Minimum Pendapatan). Disektor transportasi, angkutan gratis kepada pekerja asal memiliki kartu pekerja.

Kedua, dari sector pangan bantuan akan dilontarkan dengan memberikan subsidi bagi pekerja. Yaitu memberikan daging sapi senilai 35 ribu perkilo gram nya. Beras 30 ribu per lima kilogram nya. Dan juga daging ayam 8 ribu perkilogram. Adapun telur 10 ribu perpapan.

Diketahui UMP DKI Tahun 2020 sebesar 4 milyar, dana tersebut akan dialokasikan setiap bulan nya kepada keperja keras. Yang mencari nafkah untuk kebutuhan pangan nya. Dari peraturan perundang-undangan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur Pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau yang dikenal sebagai KSPI wilayah Dki Jakarta. Menyetujui dan butuh usulan angka 4,6 juta rupiah. Sebagai upah angka yang diajukan karena jumlah kebutuhan menurut perhitungan KSPI dibutuhkan.

Exit mobile version