Home Berita Viral Polisi Menangkap Kembali 13 Napi yang Bebas Asimilasi

Polisi Menangkap Kembali 13 Napi yang Bebas Asimilasi

0
Mabes Polri mencatat terdapat 13 narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan (residivis), usai dibabaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Jakarta, Liga178News– Mabes Polri mencatat terdapat 13 narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan (residivis), usai dibabaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemic virus corona (Covid-19) di Indonesia saat ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan bahwa para narapidana tersebut kini kembali menjalani proses penyidikan usai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian. “Dari sekitar 36 ribuan napi yang dapat asimilasi itu, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (17/4). Ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang kembali dilakukan oleh narapidana itu beragam. Beberapa diantaranya melakukan kejahatan pencurian, bahkan terdapat yang kembali mengedarkan narkotika. Misalnya, kata Argo, salah seorang narapidana di Kalimantan Timur yang kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) usai menghirup udara segar selama sepekan. Ataupun tindak pidana lain seperti penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Polrestabes Semarang ataupun kasus penjambretan di daerah Polsek Tegalsari. “Kemudian ada juga di Bali yang dia telah keluar dari Lapas, dia mengedarkan narkotika jenis ganja kembali” lanjut dia. Argo menjelaskan, para eks narapidana yang kembali ke masyarakat sebenarnya telah mendapat pengawasan dari pihak kepolisian ataupun masyarakat sekitar melalui RT/RW ataupun kelurahan. Dalam hal ini, menurut Argo, pihaknya telah menjalin kordinasi dengan pihak-[ihak terkait, termasuk Badan Pengawasan (Bapas) setempat. “Tentunya secara bersama-sama kami awasi” pungkas Argo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan 36.554 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan itu ditempuh guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di lapas atau rutan yang notabene kelebihan kapasitas. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman. “Update total data asimilasi dan integrasi ada lah 36.554” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, 11 April lalu.

Exit mobile version