Jakarta, Liga178 News– Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama tim Koordinasi dan Supervisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggelar Inspeksi mendadak menempel stiker di sebuah mall dan restoran di kawasan Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.
“Berdasarakan penelitian administrasi ternyata masih ada dua NOP (Nomor Objek Pajak) daripada mall tersebut yang belum terbayarkan hingga saat ini, dengan nominal kurang lebih sekitar Rp. 5.4 Milliar “ Tutur Yuandi ditemui di tengah inspeksi door to door di Jakarta Utara
Angka Rp5,4 miliar itu merupakan tunggakan pajak pada 2019 yang jatuh tempo pada September lalu. Rinciannya, pajak kawasan parkir Apartemen Green Bay sebesar Rp1,9 miliar dan Mall Baywalk sebesar Rp3,5 miliar. Sementara tahun-tahun sebelumnya, pengelola tercatat telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di tengah proses penempelan sempat terjadi adu pendapat tapi petugas dari BPRD DKI Jakarta dan KPK tetap memasangkan stiker di lobi utama Mall Baywalk Pluit.
Perwakilan dari GA HRD Public Relations kawasan Green Bay, Pramono memastikan bakal segera mengurus pembayaran tunggakan pajak pada Jumat (6/12) besok. Namun begitu ia enggan membeberkan alasan mengapa pihaknya menunggak pajak tahun ini.
“Informasi resminya saya mesti mendiskusikan internal dengan bagian kami, nanti baru bisa saya sampaikan penjelasan pada media. Dan kalau memang seperti yang disampaikan tadi, katakanlah, pelanggaran, kami besok akan segera bayar,” tutur Pramono.
Yuandi pun menjelaskan, jangka waktu penempelan stiker penunggak pajak ini secara bertahap. Mulai dari satu hingga tiga pekan.
“Jadi ada mekanisme dan tahapnya, mulai dipasang stiker lalu akan diberi surat paksa. Lalu proses penyitaan lelang dan seterusnya. Tahap terakhir ending pelaksanaan ini adalah penyitaan. Sita dan lelang,” ia menjelaskan.
“Seluruh sita lelang ini sekitar 83 hari sejak ditempelkannya stiker ini,” kata Yuandi.