Jakarta, Liga178News– Kelompok hak-hak sipil Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump atas tindakan kekerasan pasukan kemanaan terhadap demonstran aksi protes kematian George Floyd di luar Gedung Putih. Pada Senin(1/6), pasukan keamanan menembakkan bola merica dan bom asap ke pemrotes agar Trump dapat lewat menuju Gereja Episcopal St.John demi pemotretan. Serikat Kebebasan Sipil Amerika (The American Civil Liberties Union / ACLU) dan kelompok lainnya menuding Trump dan pejabat tinggi lain melanggar hak konstitusi para aktivis Black Lives Matter dan demonstran individu lain. “Polisi melakukan dugaan pelanggaran yang terkoordinasi dan tidak berpihak ke kerumunan demonstran dan mengerahkan zat kimia, peluru karet, dan meriam suara” kata ACLU, Kamis (4/6) waktu setempat. Gereja Episcopal St John berada di seberang Lafayette Park, yang menghadap Gedung Putih. Gereja itu dirusak dengan coretan dan kebakaran selama demonstrasi pada Minggu malam. Trump berpose dengan sebuah alkitab di luar gedung setelah berjanji mengirim ribuan tentara polisi bersenjata untuk menghentikan kerusuhan. Gelombang demonstrasi yang berakhir kerusuhan terjadi di ratusan kota di AS memproters kematian George Floyd, warga keturunan Afrika- Amerika yang tewas saat lehernya ‘dikunci’ lutut oleh seorang polisi di Minnesota. “Serangan criminal yang langsung kepada demonstran karena ia tidak setuju dengan pandangan mereka mengguncang fondasi tatanan konstitusional Negara kita” kata Scott Michelman, direktur hukum ACLU. Sementara itu, mantan polisi Derek Chauvin, didakwa dengan pembunuhan tingkat dua atas kematian Floyd. Sebelumnya dia hanya dijerat dengan pembunuhan tingkat tiga. Tiga petugas polisi lainnya yang berada di tempat kejadian dituduh membantu dan bersekongkol didakwa dengan pembunuhan tingkat dua.