Jakarta,Liga178News– Bank- bank penerbit kartu kredit mengaku siap menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), penurunan bunga kartu kredit akan dilakukan per 1 Mei 2020. Tidak Cuma bunga, bank-bank tersebut juga siap menyesuaikan aturan denda dan nilai minimum pembayaran transaksi kartu kredit nasabah. BCA, misalnya Bank swasta nomor wahid itu mengaku segera berkoordinasi dengan BI dan pihak terkait untuk memroses perubahan ketentuan kartu kredit. “BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, dalam hal ini BI, terkait kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda, dan ketentuan pembayaran minimum” ujar Direktur BCA Santoso Liem. Bank berharap relaksasi ini bisa memberikan keringanan bagi nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kartu kredit di tengah pandemic virus corona atau covid-19. Sayangnya, BCA enggan membagi proyeksi seperti apa nilai dan volume transaksi kartu kredit perusahaan dalam sebulan terakhir sejak pandemic corona mewabah di Indonesia. :Ini guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemic covid-19 serta pemilihan ekonomi nasional” jelasnya. Sebagai gambaran, BCA secara umum menawarkan kartu kredit dengan limit sekitar Rp 10-50 juta dengan biaya iuran Rp 250 ribu dan limit di atas Rp 50 juta dengan biaya iuran Rp 500 ribu. Namun, bank tidak mengenakan biaya cash adnvance kepada nasabah. Biaya overlimit yang dikenakan ke nasabah sebesar Rp 40 ribu per transaksi. Sementara, pembayaran minimum sesuai aturan yang berlaku saat ini, yaitu 10 persen dari tagihan atau minimum Rp 150 ribu. Denda keterlambatan juga sesuai ketentuan BI, yakni 3 persen dari total tagihan dengan maksimal Rp 150 ribu. Lalu bunga transaksi pembelanjaan 2,25 presen efektif per bulan dengan grace period 15-45 hari dan biaya penarikan tunai 1,8 persen per bulan tanpa grace period 15-45 hari. Pada tahun lalu, bisnis kartu kredit BCA setidaknya tumbuh 9,4 persen. Nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 14,1 triliun. Manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga mengaku siap mengimplementasikan aturan baru tersebut. “Kami akan mengikuti implementasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan” ucap Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan. Bahkan, Rully mengklaim Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak tekanan ekonomi akibat pandemi corona. Sayangnya, ia belum bisa membagi secara rinci kebijakan keringanan itu. “Namun, harus memenuhi syarat yang ditetapkan,” imbuhnya. Secara keseluruhan, Bank Mandiri menawarkan kartu kredit dengan pengenaan biaya cash advance 6 persen dari jumlah pengambilan tunai atau Rp100 ribu. Denda keterlambatan sesuai aturan BI, 3 persen dari tagihan atau Rp150 ribu dan pembayaran mininum 10 persen dari tagihan atau Rp50 ribu.