Jakarta, Liga178 NewsKementrian Keuangan sudah menyatakan akan merevisikan pemberian insentif terhadap sektor properti. Wakil Mentri Keuangan mengatakan revisi dilakukan sebagai cara insentif terhadap sebesar rp 5,7 triliun. Yang diberikan bebas pajak untuk pertambahan nilai rumah.

Insentif yang dimaksudkan sebagai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk rumah sederhana dan juga sangat sederhana. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Serta untuk pengalihan tanah maupun bangunan. Ada juga untuk korban bencana alam.

Sebagai informasi sektor Properti, yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2019. Tentang berapa Batasan Rumah Umum, Pondok, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan.

Yang diantaranya pembebasan PPN atas pembelian rumah. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, pembelian rumah untuk zona jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belintung, Mentawai) dengan variasi harga mulai dibawah Rp 140 juta bebas PPN.

Penghapusan pajak (harga rumah bebas PPN) sangat penting untuk mendorong biaya hidup saat ini yang amat besar dan juga besarnya Insentif, pajak memberatkan pemilik rumah.